ads

Minggu, 26 Agustus 2012

Apple dan Samsung Sama-Sama Melanggar

detail berita
Apple-Samsung
SEOUL – Dewan juri pengadilan di Amerika Serikat, Sabtu (25/8/2012), kemarin memutuskan mengakhiri perang sengketa hak paten antara dua raksasa teknologi, Apple dan Samsung. Hakim pun memutuskan memenangkan Apple.

Atas putusan pengadilan itu, maka Samsung diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari USD1 miliar (Rp9,9 triliun) kepada Apple. Juri pengadilan AS menemukan bahwa Samsung telah menyalin fitur penting dari iPhone dan iPad.

Menanggapi itu, perusahaan asal Korea Selatan itu pun menyatakan ketidakpuasannya. Terlebih lagi, dalam menanggapai perlawanan Samsung yang menuduh Apple melanggar paten, juri meyimpulkan bahwa Apple tidak berhutang apa pun pada Samsung.

Ditambah lagi, Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Amerika Apple dan saingannya dari Korea Selatan Samsung Electronics telah saling melanggar hak paten lainnya untuk peralatan komputer dan ponsel pintar.

Dikutip dari laman VOA, pengadilan di Seoul itu mengatakan pada Jumat bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple.

Pengadilan memberi ganti rugi kecil bagi masing-masing pihak dan mengenakan larangan terbatas atas penjualan produk masing-masing perusahaan di Korea Selatan.

Pengadilan mengatakan bahwa Samsung, yang sekarang pembuat ponsel pintar terbesar di dunia, tidak meniru rancangan iPhone yang populer buatan Apple itu.

Kasus itu adalah bagian dari sengketa hukum global yang bernilai miliaran dolar antara kedua perusahaan teknologi yang besar itu, dan menyiapkan tahap untuk keputusan besar yang akan segera dikeluarkan oleh pengadilan Amerika.


Sumber 

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar