ads

Rabu, 22 Agustus 2012

KPK Segera Periksa Irjen Djoko Susilo

KPK Segera Periksa Irjen Djoko Susilo
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari. 
 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo.  Perwira tinggi Polri itu akan diperiksa terakit penyidikan korupsi dalam proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.

"Akan diperiksa usai libur lebaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (21/8/2012).

Kendati itu, Johan belum dapat memastikan kapan tepatnya Djoko akan menjalani pemeriksaan.

Saat ditanya apakah mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lain.

Sebelumnya, KPK mengaku, hanya tinggal melengkapi barang bukti tambahan hasil penelusuran sendiri.

Sehingga diharapkan, verifikasi terhadap barang bukti kasus korupsi pengadaan simulator alat kemudi di Korlantas Polri tidak akan memakan waktu lama.

Dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.

Sumber

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar