Kanit V Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius mengatakan Agus ditangkap, Selasa (14/8/2012) pukul 18.00 WIB di Pasar Raya Manggarai, Jakarta Selatan. Agus ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di Pasar Manggarai sering ada seorang polisi yang punya dua senpi.
"Tak hanya menangkap Agus, kami juga mengamankan barang bukti yakni dua senpi jenis revolver, enam butir peluru kaliber 9mm, empat butir peluru kaliber 22, kartu anggota atas nama Kompol Agus (palsu) berdinas di Mabes Polri, kartu tanda anggota berpangkat Mayor, Bela Negara dan surat izin membawa senjata," ungkap Antonius di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian berhasil dikembangkan, dan ditangkap seorang pelaku lagi yakni RK yang berperan memasok senjata pada Agus. Dari tangan RK polisi menyita dua magasen FN dan 26 amunisi peluru kaliber 9mm.
"Jadi Agus mendapat pasokan senpi dari RK. RK mengaku mendapat dari M yang tinggal di Jogya. Keterangan ini masih terus kami telusuri," ucap Antonius.
Lebih lanjut, dikatakan Antonius pihaknya mencurigai Agus ialah seorang broker kasus pasalnya saat digeledah, polisi juga menemukan beberapa dokumen berisi laporan polisi milik banyak orang.
"Untuk mendalami apakah dia broker masih harus ditelusuri lagi. Karena kami juga menemukan banyal Laporan Polisi, sertifikat, dan leasing mobil," singkat Antonius.
Antonius menambahkan, kedua tersangka dikenakan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar