Raka dan Karina
Tuntutan sama juga dibacakan jaksa untuk sekretaris Raka, Karina yang sama-sama duduk di bangku terdakwa dalam kasus serupa. Sebelumnya, Jaksa Riyadi membacakan hal-hal yang berkenaan dengan kasus yang menimpa Raka dan Karina secara berantai, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pada pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika golongan 1 untuk konsumsi pribadi. Maka kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan perintah tetap ditahan pada terdakwa," kata Riyadi dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (14/8/2012).
Sebelumnya diberitakan, Raka dan Karina ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta yang menyamar sebagai petugas pengantar paket kiriman. Di dalam paket kiriman didapati lima butir ekstasi.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar