ads

Sabtu, 04 Agustus 2012

Brigjen Didik Purnomo Ditahan di Rutan Korps Brimob


Brigjen Didik Purnomo Ditahan di Rutan Korps Brimob

Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. 
 
JAKARTA - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri, setelah sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi driving Simulator SIM.
Didik merupakan satu dari empat tersangka yang ditahan Bareskrim, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (3/8/2012) malam.
"Benar, tiga orang ditahan di Rutan Korps Brimob atas tersangka DP (Didik Purnomo), Kompol LG, dan AKBP TR (Teddy Rusmawan). Satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, atas nama BS (Bambang Susanto)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/8/2012) dini hari.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, di antaranya Brigjen Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat simulator SIM, serta Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.
Penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu. Dalam penyidikannya, KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri berinisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil di institusi Polri.
Sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar, dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011. (*)

Sumber

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar