Ilustrasi
Pelaku berinisial Is, warga Dusun Pasar Satu, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi di kediamannya.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan Is sepengetahuan istrinya. Bahkan, sang istri ikut membantu perbuatan suaminya.
Penyidik Polres Binjai, Brigadir Polisi Herry Juper, mengatakan, Is mengaku sudah memerkosa korban beberapa kali. Setiap melakukan perbuatan bejat itu, sang istri ikut membantu dengan membukakan baju korban. Dia juga menyaksikan bagaimana suaminya menggauli korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya dan dilanjutkan ke polisi.
Herry menyebut, Is terancam mendekam di penjara selama 15 tahun sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Setelah menangkap Is, polisi akan memeriksa istri pelaku.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar