Pelaku pembunuh Putri Mega umboh
Rosita merupakan terpidana kasus pembunuhan istri mantan Kasat Krimsus Polda Kepri, Putri Mega Umboh, yang sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.
Terkuaknya kehamilan Ros, panggilan akrab Rosita, berawal dari pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baloi, saat Ros dikirim dari tahanan sementara Mapolda Kepri, Kamis 20 September lalu.
Kepala Rutan Kelas II Batam, Anak Agung Gede Krisna, mengatakan, setiap menerima tahanan baru, pihaknya wajib memeriksa kesehatan setiap terpidana. Untuk terpidana perempuan dilakukan pengecekan kehamilan.
“Setelah kita cek kehamilan, dari hasil testpack melihatkan tanda garis dua yang berarti positif. Untuk memastikannya, Ros kami kirim ke RSUD Embung Fatimah. Hal ini sudah kami sampaikan juga ke pihak penitip, dalam hal ini jaksa,” terang Agung.
Meski hasil pengecekan menyatakan Rosma positif hamil, Agung kembali melakukan pengecekan kedua kali untuk memperkuat hasil pemeriksaan pada pemeriksaan pertama.
Ros diperiksa oleh dokter spesialis kandungan, Gunawan Budi, menggunakan fasilitas USG.
Dari hasil pemeriksaan, Gunawan menguatkan hasil pemeriksaan di Rutan Baloi, sesaat setelah pemindahan Ros dari rumah tahanan sementara di Mapolda Kepri.
“Hasil pemeriksaan ini sudah kami sampaikan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Kehamilan Ros ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengingat dia sudah mendekam di tahanan mapolda lebih dari tiga bulan.
Ros diketahui tidak memiliki suami. Dia hanya seorang diri menempati sel di Mapolda Kepri.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar